Akurat

Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Anggaran Perpustakaan Nasional 2026

Ahada Ramadhana | 27 Agustus 2025, 15:01 WIB
Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Anggaran Perpustakaan Nasional 2026

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penguatan anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI pada Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa perpustakaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan budaya literasi, daya saing bangsa, serta memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan.

Berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran (SBPA), Pagu Anggaran Perpusnas 2026 ditetapkan sebesar Rp377,9 miliar. Namun, terdapat tambahan usulan Rp657,6 miliar guna mendukung program prioritas nasional maupun non-prioritas.

Komisi X sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Perpusnas RI, Prof. E. Aminudin Aziz, di Gedung Nusantara I DPR RI.

Agenda rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Perpusnas 2026, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penguatan literasi nasional.

“Kalau alokasi anggaran untuk perpustakaan minim, daya saing bangsa akan menurun. Karena itu, Komisi X mendorong dukungan lebih besar agar perpustakaan bisa berperan optimal sebagai pusat ilmu pengetahuan, pembelajaran, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Hetifah, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Ketua MPR RI: Baznas Percepat Peran Negara Lindungi Fakir Miskin

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat agar gerakan literasi benar-benar merata hingga pelosok negeri.

“Kami mendorong agar perpustakaan tidak hanya hadir di kota besar, tapi juga menjangkau daerah 3T dan wilayah marginal,” tambahnya.

Komisi X juga memberi perhatian khusus pada pengembangan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Bung Hatta, yang dinilai sebagai simbol penting dalam memperkuat literasi bangsa.

“Ke depan, kami berharap program Perpusnas lebih fokus pada peningkatan layanan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari kualitas koleksi, sarana prasarana, hingga pelayanan yang proaktif,” tegas Hetifah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.