May Day 2026: DPR Dorong RUU Pekerja Gig Segera Disahkan, Perlindungan Dinilai Mendesak

AKURAT.CO Momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig.
Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan bahwa pekerja gig merupakan bagian dari buruh yang harus mendapat perlindungan negara.
Menurutnya, karakteristik kerja mereka berbeda dengan pekerja konvensional sehingga membutuhkan regulasi khusus.
“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan aturan yang berbeda karena karakter mereka sangat unik,” ujar Huda, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai, perhatian terhadap pekerja gig selama ini masih terbatas, bahkan cenderung hanya fokus pada pengemudi ojek online.
Padahal, model kerja berbasis gig telah meluas ke berbagai sektor dan diprediksi menjadi salah satu bentuk pekerjaan dominan di masa depan.
Baca Juga: Realisasi Anggaran MBG
“Pekerja gig kini ada di berbagai bidang, mulai dari content creator, pekerja film dan musik, programmer, hingga penerjemah. Namun, banyak dari mereka bekerja dengan kontrak yang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” jelasnya.
Huda menekankan, hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur perlindungan pekerja gig, baik dari sisi keselamatan, kesejahteraan, maupun kepastian kerja.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, definisi pekerja masih terbatas pada pekerja formal dan outsourcing.
“Akibatnya, pekerja gig rentan terhadap eksploitasi karena tidak memiliki perlindungan yang memadai,” katanya.
Dalam draf RUU Pekerja Gig, terdapat sejumlah poin krusial yang diusulkan, antara lain kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, transparansi kontrak, batasan pendapatan bersih, serta jaminan sosial yang layak.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mengatur transparansi algoritma platform digital yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan adaptif.
Menanggapi isu potongan tarif, khususnya bagi pengemudi ojek online, Huda menilai negara perlu hadir untuk memastikan kebijakan yang adil bagi semua pihak.
Namun, hal tersebut harus dituangkan dalam regulasi yang jelas agar memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Sejarah Sistem Pemilu Indonesia dari 1955 hingga Era Reformasi
“Negara tidak boleh absen. Kita butuh regulasi yang adil dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital. Jangan sampai pekerja di sektor masa depan ini terus minim perlindungan hanya karena aturan kita tertinggal,” tegasnya.
Ia berharap, pembahasan RUU Pekerja Gig dapat segera diprioritaskan sehingga mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang sekaligus melindungi jutaan pekerja di sektor tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK










