Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Wakil Ketua Komisi X: RUU Sisdiknas Perkuat Perlindungan Anak di Semua Lingkungan Pendidikan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti maraknya kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak, termasuk yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta.
Ia menyayangkan insiden kekerasan terhadap balita tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas di semua ruang, baik formal maupun nonformal.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kekerasan dan perundungan terhadap anak tidak boleh terjadi di mana pun, baik di sekolah, tempat penitipan anak, maupun ruang publik seperti taman bermain,” ujar Kurniasih.
Menurutnya, potensi kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan formal, tetapi juga di berbagai tempat aktivitas anak sehari-hari, termasuk area bermain dan fasilitas umum.
Karena itu, ia mendorong agar perlindungan terhadap anak dimasukkan secara tegas dalam regulasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan tumbuh kembang anak di berbagai lingkungan.
“Anak harus mendapatkan rasa aman di mana pun mereka berada—di sekolah, daycare, playground, maupun ruang terbuka lainnya. Ini harus menjadi perhatian serius dalam regulasi,” tegasnya.
Kurniasih menambahkan, sebenarnya payung hukum terkait perlindungan anak sudah tersedia dan cukup komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ribuan Massa Buruh Unjuk Rasa di Depan DPR/MPR RI, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Namun, menurutnya, tantangan utama saat ini terletak pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.
“Undang-undangnya sudah ada dan cukup lengkap. Yang penting sekarang adalah penegakan hukum atau law enforcement agar aturan tersebut benar-benar berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, aspek perlindungan anak akan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Komisi X DPR, kata dia, akan mengawal agar perlindungan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan.
“Dalam RUU Sisdiknas, perlindungan anak usia dini hingga perguruan tinggi akan kami pastikan masuk, agar semua anak memiliki hak yang sama untuk belajar dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Ia berharap, dengan penguatan regulasi dan implementasi yang konsisten, anak-anak Indonesia dapat menjalani proses tumbuh kembang dan pendidikan tanpa rasa takut, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









