Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Adalah Hak, Bukan Pilihan

AKURAT.CO Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara.
Hal tersebut dikatakan Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menanggapi pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurut Muhaimin, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif. Sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.
"Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan," katanya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Muhaimin menyoroti bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi hingga kekerasan. Kehadiran UU PPRT menjadi langkah konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Baca Juga: UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Diperjuangkan, Jadi Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia
Ia menyampaikan, melalui UU PPRT, pemberi upah bertanggung jawab untuk memastikan PRT memiliki jaminan sosial, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan PRT dilindungi oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan melalui UU PPRT terbuka kesempatan bagi PRT memiliki jaminan hari tua hingga jaminan pensiun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan akses perlindungan tidak terhambat oleh keterbatasan ekonomi pekerja.
"Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga untuk tidak terlindungi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan," ujar Muhaimin.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan saat bekerja tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian, dan peningkatan kualitas hidup bagi pekerja rumah tangga dalam jangka panjang.
Selain aspek jaminan sosial, UU PPRT juga mengatur secara menyeluruh berbagai hal penting, mulai dari mekanisme perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.
Baca Juga: UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga
Pengaturan tersebut turut mencakup pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan serta peran serta masyarakat dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.
Menurut Muhaimin, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi UU PPRT berjalan optimal di seluruh daerah melalui koordinasi lintas sektor.
"Pengesahan undang-undang ini adalah langkah maju tetapi implementasinya adalah kunci. Pemerintah akan memastikan koordinasi yang kuat agar setiap pekerja rumah tangga benar-benar merasakan perlindungan yang dijanjikan," jelasnya.
Sebagai catatan, UU PPRT tidak berlaku bagi setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan/kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November






