Pramono Siapkan Pergub Turunan PP Tunas: Kami Sudah Rapatkan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan dukungan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), melalui aturan turunan agar sesuai dengan kebutuhan di Jakarta.
"Pemerintah Jakarta, kami sudah merapatkan, kami menyetujui dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan dari PP tersebut," kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, usai meninjau pengerukan Kali Kanal Banjir Barat di Kebon Melati, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, anak-anak di Jakarta memiliki tingkat kerentanan paling tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Sebab perkembangan teknologi di Jakarta sudah sangat masif, sehingga membuat anak-anak di Jakarta sangat mudah dalam mengakses berbagai konten di media sosial.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak
"Yang mengonsumsi terbesar di Indonesia itu anak di bawah umur, tentunya masyarakat Jakarta relatif melek digital. Sehingga kami memberikan dukungan sepenuhnya terhadap hal itu," ujarnya.
Dia berharap dengan diberlakukannya PP Tunas ini, kewajiban anak-anak untuk sekolah dan menimba ilmu kembali bergairah. Karena sejatinya penggunaan media sosial hanya sebatas hiburan dan tidak untuk mengganggu fokus belajar.
"Yang paling utama harapannya anak-anak di Jakarta konsentrasi untuk pelajaran-pelajaran. Saya yakin anak-anak Jakarta ini rata-rata mempunyai keinginan mimpi yang tinggi untuk belajar di mana saja," jelasnya.
Baca Juga: PP Tunas Berlaku
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada platform digital YouTube di bawah naungan Google karena tidak mematuhi PP Tunas.
"Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi," kata Meutya, Jumat (10/4/2026).
Sementara untuk dua platform digital lainnya yakni TikTok dan Roblox, pihaknya masih menunggu dari pihak TikTok dan Roblox untuk menyerahkan rencana aksi setelah sebelumnya dinilai baru memenuhi kepatuhan secara parsial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini






