Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Wajib Batasi Akses Anak

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia dan melindungi data pribadi pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan ini menjadi langkah tegas negara dalam menghadapi risiko ruang digital bagi anak. Ia menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan tersebut.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," ujar Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Senin (30/3/2026).
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform global seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblox.
Mereka diminta menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Sejumlah platform disebut mulai menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemerintah mencatat X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif penuh, meski status kepatuhan masih bersifat dinamis.
"Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau," kata Meutya.
Sementara itu, Roblox dan TikTok dinilai kooperatif, namun masih perlu melengkapi sejumlah aspek kepatuhan. Pemerintah meminta keduanya segera menyesuaikan agar implementasi aturan berjalan menyeluruh.
"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," pungkasnya.
Pemerintah juga membuka opsi penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seiring pengawasan yang terus dilakukan selama masa implementasi awal PP TUNAS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







