Digugat Anak Buah ke PTUN, Natalius Pigai Klarifikasi ke DPR

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan klarifikasi terkait gugatan yang dilayangkan salah satu pegawai Kementerian HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, saat rapat bersama Komisi XIII DPR.
Saat rapat tersebut, salah satu anggota dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyinggung hal tersebut dalam sesi tanya jawab usai pemaparan.
Gugatan diketahui berkaitan dengan keputusan mutasi terhadap seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian HAM. Melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, pejabat tersebut dipindahkan dari jabatan struktural menjadi analis ahli madya.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, Natalius Pigai Kerap Pakai Uang Pribadi untuk Bansos
Pigai kemudian menjelaskan, kebijakan mutasi jabatan dilakukan murni atas dasar profesionalisme dan evaluasi kinerja.
"Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah nonjobkan pegawai. Satu pun tidak pernah," ujar Pigai dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dia menekankan tidak mengenal secara personal para pejabat yang diangkatnya. Seluruh keputusan diambil berdasarkan rekam jejak dan kompetensi yang tertuang dalam curriculum vitae.
"Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk pencopotan jabatan, melainkan pergeseran posisi yang didasarkan pada evaluasi kinerja, khususnya terkait capaian serapan anggaran. "Dengan pernyataan saya bahwa saya tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional," tegasnya.
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya unit kerja dengan serapan anggaran terendah, yakni sekitar 89 persen, jauh dari target yang ia tetapkan sebesar 99,99 persen.
Baca Juga: Natalius Pigai Tolak Terima Suap: Haram Staf Beri Uang ke Saya
"Saya targetkan serapan anggaran 99,99 persen. Gara-gara di unitnya hanya 89 persen, itu menurunkan capaian target kementerian secara keseluruhan," ujarnya.
Pigai mengaku telah memanggil langsung pejabat terkait untuk meminta penjelasan. Dia bahkan menawarkan opsi jabatan lain, termasuk posisi kepala kantor wilayah, namun yang bersangkutan menolak dan memilih jabatan fungsional.
"Saya tawarkan jadi Kanwil Sumatera Utara, dia tidak mau. Saya bilang silakan pilih sendiri, akhirnya memilih jabatan fungsional," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 7Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 8Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver






