Masyarakat Diminta Tetap Hemat BBM Meski Harga Tak Naik: Kurangi Aktivitas Tak Produktif

AKURAT.CO Pemerintah resmi tidak melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subainto, dan hasil rapat pemerintah terkait kebijakan energi.
Meski kenaikan harga BBM ditunda, masyarakat diminta untuk tetap melakukan penghematan energi dan mengurangi aktivitas yang dirasa tidak mendesak.
"Kami berharap kita semua melakukan penghematan apa yang bisa dilakukan. Semua kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak produktif, tidak perlu. Perjalanan tidak perlu sebaiknya dihindari untuk melakukan penghematan energi, BBM dan penghematan-penghematan lagi," kata Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam konferensi persnya di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (31/3/2026).
Dia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kerja dari rumah (WFH), guna menekan konsumsi energi. "Kita banyak di rumah untuk melakukan kegiatan WFH, mudah-mudahan bisa lebih produktif dan menghasilkan sesuatu yang lebih kreatif," kata Muzani.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi keputusan tersebut dan menegaskan bahwa harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, masih tetap berlaku seperti saat ini.
"Pemerintah telah mengumumkan belum adanya rencana penyesuaian harga BBM subsidi maupun non-subsidi. Artinya, mulai besok harga masih tetap sama," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Airlangga: Pembelian BBM oleh Kendaraan Pribadi Dibatasi Jadi 50 Liter per Hari
Dasco mengungkapkan, pihaknya memantau adanya antrean di sejumlah SPBU akibat isu kenaikan harga BBM. Karena itu, masyarakat diminta tidak panik maupun melakukan pembelian berlebihan.
"Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat tidak perlu panik, tidak perlu antre, apalagi melakukan penimbunan BBM," tegasnya.
Dia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, sebelum memutuskan untuk menunda penyesuaian harga BBM. Pengumuman tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara mewakili pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








