DPR Resmi Sahkan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif

AKURAT.CO Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR.
Mulanya, perwakilan masing-masing delapan partai di DPR menyampaikan pendapat mini fraksi kepada pimpinan mengenai RUU PPRT. Setelah itu, Puan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, apakah RUU PPRT ini dapat segera disahkan.
"Dengan demikian, ke delapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan kepada para anggota, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: RUU Hak Cipta Resmi Disahkan sebagai Usul Inisiatif DPR
Seluruh anggota yang hadir dalam forum paripurna menyatakan setuju. Sebelumnya, rapat paripurna juga menyetujui RUU Hak Cipta sebagai inisiatif DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDPU) dalam rangka pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hadir dalam RDPU kali ini berbagai narasumber dari kalangan serikat pekerja dan perempuan. Yakni, Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bandtuang Hukum Indonesia (YLBHI), Koordinator Jaringan Nasional Advokasi, Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perkumpulan Lintas Feminist Jakarta (Jakarta Feminist), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT), Ibu Bangsa Indonesia Institut Sarinah, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dan dihadiri oleh seluruh anggota dari berbagai fraksi.
Baca Juga: Besok, RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Bakal Dibawa ke Paripurna
"RDPU hari ini merupakan langkah strategis untuk memastikan RUU PPRT dirumuskan secara komprehensif, adil, dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan pelibatan masyarakat luas dan pemangku kepentingan mutlak diperlukan," ujar Bob Hasan dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bob Hasan menjelaskan, para narasumber yang hadir merupakan pihak-pihak yang dibutuhkan Baleg DPR untuk didengar pendapatnya agar penyusunan RUU PPRT berjalan dengan transparan.
"Pemilihan ke delapan narasumber hari ini merupakan representasi dari tiga pilar utama permasalahan yang ingin diselesaikan di dalam RUU PPRT ini," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









