RUU Hak Cipta Resmi Disahkan sebagai Usul Inisiatif DPR

AKURAT.CO DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR, setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap usulan perubahan regulasi tersebut. Ketua DPR RI, Puan Maharani, kemudian meminta persetujuan forum rapat terkait pengesahan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Dengan demikian ke-8 fraksi telah menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing, kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Besok, RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Bakal Dibawa ke Paripurna
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan dari para anggota dewan yang hadir. "Setuju!" jawab anggota dewan secara serempak.
Dengan persetujuan tersebut, RUU perubahan UU Hak Cipta resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Baca Juga: Apa Itu Hak Cipta Digital? Pengertian dan Pentingnya di Era Digitalisasi
Sebelumnya, DPR RI akan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai RUU Hak Cipta ke rapat paripurna sebagai inisiatif DPR RI.
"Barusan kami habis rapat di Badan Legislasi dan sebentar lagi akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah, yang pada paripurna besok, DPR akan mengesahkan di paripurna yaitu, satu PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di temui di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (11/3/2026).
"Lalu yang kedua, besok juga akan diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR, Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









