Akurat Logo

Mahfud MD Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Proses Hukum Perlu Objektif

Lufaefi | 9 Maret 2026, 09:10 WIB
Mahfud MD Soroti Penetapan Tersangka Gus Yaqut, Proses Hukum Perlu Objektif
Mahfud MD

AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyoroti penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tambahan kuota haji 2024.

Menurut Mahfud, penetapan tersebut janggal karena dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bukan berstatus penyidik.

Dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026), Mahfud menegaskan, "Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka."

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan objektif, tanpa kriminalisasi, dan sesuai aturan. "Semua harus benar dan sesuai aturan," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Dikritik Keras, PM Inggris Keir Starmer Menelepon Donald Trump

Mahfud juga menyoroti substansi perkara yang mengkategorikan kuota haji sebagai kerugian negara. Ia menyatakan, "Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?"

Pernyataan ini menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam kasus korupsi.

Selain itu, Mahfud memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya. Ia berharap seluruh penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum, memastikan keadilan bagi semua pihak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi