Jadi Deputi Gubernur BI, Ini Pesan Prabowo ke Thomas Djiwandono: Bekerja untuk Kepentingan Rakyat

AKURAT.CO Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto kepada Thomas Djiwandono yang resmi dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Presiden Prabowo berpesan agar dalam menjalankan amanah dan tugasnya, Thomas dapat selalu mengutamakan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
"Pesan selalu dari Bapak Presiden adalah terus bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk Merah Putih, untuk rakyat," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: BI Dorong Pertanian Berkelanjutan Lewat Pedoman CSA-Biochar
Dia menuturkan, Presiden Prabowo selalu menegaskan kepada semua pihak agar setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban dapat dijalankan dengan dilandasi rasa cinta tanah air.
"Apa pun itu, tugas kita berbeda-beda di bidang apa pun, selalu beliau menekankan mari kita bekerja dengan penuh rasa cinta Tanah Air," tuturnya.
Prasetyo juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Thomas selama menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dia berharap, Thomas dapat diberi kelancaran dalam menjalankan amanah barunya sebagai Deputi Gubernur BI.
Baca Juga: Banyak Insentif Fiskal, BI Taksir Ekonomi Jatim Tembus 5,7 Persen di 2026
"Itu bukan sesuatu pekerjaan atau amanah yang ringan. Jadi, selamat bertugas semoga selalu diberikan kelancaran, kekuatan di dalam pengabdian kepada bangsa dan negara," ungkapnya.
Untuk diketahui, Mantan Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, resmi dilantik oleh Mahkamah Agung menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2031 di Jakarta. Acara pengambilan sumpah Thomas Djiwandono dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto.
"Saya berjanji bahwa saya akan melakukan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," ujar Thomas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









