Akurat Logo

Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024

Lufaefi | 13 Februari 2026, 05:27 WIB
Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di kantor BPK, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang sebelumnya diajukan pihaknya.

"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Mellisa dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kali ini bertujuan memberikan ruang klarifikasi langsung kepada auditor BPK. Menurutnya, langkah tersebut juga untuk menjaga independensi proses pemeriksaan.

"Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya," katanya.

Baca Juga: Masih Tahap Peralihan Aset, Kampung Haji Belum Bisa Digunakan Tahun Ini

Dalam pemeriksaan itu, Yaqut disebut memberikan keterangan tambahan, termasuk klarifikasi dan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," lanjut Mellisa.

Pihak Yaqut juga menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 telah disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum dan teknis penyelenggaraan haji.

"Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu," tegasnya.

Ia juga membantah adanya aliran dana kepada kliennya terkait kebijakan kuota haji 2024. "Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Jumat (30/1). Usai pemeriksaan, ia membantah tudingan pemberian kuota khusus kepada biro travel tertentu.

"Nggak mungkin itu," kata Yaqut di Gedung KPK.

Saat ditanya terkait dugaan inisiatif tambahan kuota oleh PT Makassar Toraja (Maktour), ia menjawab singkat, "Saya tidak tahu itu."

Ia juga menyebut telah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik. "Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada 2024, yang saat itu Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Awalnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah, lalu bertambah menjadi 241 ribu.

Tambahan 20 ribu kuota tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini dipersoalkan karena Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga: Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun untuk Dukung Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Dalam realisasinya, sebanyak 213.320 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus. KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, namun batal berangkat.

Atas hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara ini.

Proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 kini masih terus berjalan, termasuk penghitungan potensi kerugian negara oleh BPK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi