DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang untuk TNI AL, Batalkan Hibah dari Korsel

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) berupa satu unit kapal patroli dari Pemerintah Jepang, Kamis (19/2/2026), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Persetujuan diberikan setelah laporan Komisi I DPR RI disampaikan dalam sidang paripurna dan disetujui mayoritas anggota dewan.
Laporan dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menyampaikan bahwa persetujuan DPR merupakan syarat wajib dalam penerimaan hibah atau pinjaman luar negeri sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
“Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta Kementerian Keuangan pada 10 Februari 2026,” ujar Dave.
Hibah 1,9 Miliar Yen Lewat Skema OSA
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyetujui penerimaan hibah satu unit patrol boat 18 M-class senilai 1,9 miliar yen dari Pemerintah Jepang untuk TNI Angkatan Laut.
Hibah diberikan melalui skema Official Security Assistance (OSA), sesuai usulan Menteri Pertahanan dalam surat kepada pimpinan DPR tertanggal 24 November 2025.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah patrol boat 18 M-class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan.
Baca Juga: Prabowo: Pertemuan Perdana Board of Peace Bahas Kelanjutan Gencatan Senjata di Gaza
Peserta rapat secara serempak menyatakan setuju dan palu diketuk sebagai tanda pengesahan.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelumnya menjelaskan bahwa hibah ini diperuntukkan bagi misi non-kombatan dan tidak membebani APBN.
“Kapal ini untuk misi non-kombatan. Dari aspek ekonomi, kita tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun dari APBN, kita tinggal menerima,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada 2025 nilai hibah dari Jepang mencapai 1,9 miliar yen, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 1 miliar yen untuk dua unit kapal.
Dalam sidang yang sama, Puan juga menyampaikan bahwa DPR menerima surat Menteri Pertahanan terkait pembatalan rencana penerimaan hibah alpalhankam dari Korea Selatan.
Meski sebelumnya telah mendapat persetujuan rapat paripurna, pemerintah memutuskan membatalkan rencana tersebut.
“Apakah pembatalan rencana penerimaan hibah alpalhankam dari Korea Selatan dapat disetujui?” tanya Puan, yang kembali dijawab setuju oleh peserta rapat.
Dengan demikian, DPR secara resmi menyetujui hibah kapal patroli dari Jepang sekaligus menyetujui pembatalan hibah alpalhankam dari Korea Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







