Komisi X Kaji Pembatasan Penggunaan Perangkat Digital bagi Anak Sekolah

AKURAT.CO Komisi X DPR RI tengah mengkaji penguatan regulasi terkait pembatasan penggunaan perangkat digital bagi anak usia sekolah.
Langkah ini menyusul maraknya kasus kekerasan yang melibatkan pelajar, termasuk kasus pembunuhan siswa SMP di kawasan eks Kampung Gajah, Bandung Barat.
Dalam kasus tersebut, seorang siswa berusia 14 tahun ditemukan tewas setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Aparat kepolisian telah mengamankan dua remaja sebagai terduga pelaku.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik mengenai pengaruh lingkungan dan dunia digital terhadap perilaku remaja.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan pentingnya penguatan literasi digital di lingkungan pendidikan dan keluarga.
“Literasi digital ini sangat penting. Penggunaan handphone dan perangkat digital harus disertai literasi yang benar,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Lalu, Komisi X telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan sosialisasi penggunaan digital secara sehat.
Selain itu, DPR juga tengah mengkaji pembatasan usia penggunaan perangkat digital bagi anak.
Baca Juga: Kasus Siswa Tewas di Bandung Barat Jadi Alarm Pencegahan Kekerasan Pelajar
“Hari ini sedang disusun terkait pembatasan itu. Seperti negara-negara lain yang membatasi usia tertentu, misalnya 16 tahun ke bawah. Kita minta usia sekolah dibatasi,” katanya.
Ia menyebut sejumlah daerah, seperti Jawa Barat dan Riau, telah mulai mengkaji atau menerapkan pembatasan serupa.
Namun untuk penerapan secara nasional, DPR masih melakukan kajian mendalam guna mengukur dampak positif dan potensi konsekuensinya.
Lalu juga mengingatkan adanya potensi penyebaran paham radikal yang kini menyasar anak usia sekolah melalui platform digital.
“Sasarannya sudah berubah, anak-anak usia sekolah karena mereka lebih familiar dengan digitalisasi. Jangan sampai kita kecolongan lagi terkait radikalisme ini,” tegasnya.
Komisi X, lanjut dia, tengah memperkuat payung hukum melalui revisi undang-undang.
Sambil menunggu proses tersebut, DPR mendorong penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) dengan melibatkan koordinasi bersama KPAI, Komdigi, Polri, BIN, serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Lalu, langkah regulatif dan preventif harus berjalan beriringan agar ruang digital tetap aman bagi anak-anak dan tidak menjadi pintu masuk kekerasan maupun paham ekstrem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 2KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 3Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 4Pindar UKU Salurkan Rp687,18 Miliar dengan Pinjaman Macet Hanya 2,48 Persen, Jaga Keseimbangan Pertumbuhan dan Risiko
- 5Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 6Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 7Masuki Usia 8 Tahun, Pindar UKU Bidik Pertumbuhan Lewat Penguatan Kolaborasi dengan Lembaga Keuangan
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








