Ketua Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawabnya

AKURAT.CO Pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Bagi Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa. Sehingga sudah seharusnya memperoleh standar kesejahteraan guru yang layak.
"Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar mengajar. Maka kita harus memastikan mendapatkan kesejahteraan guru yang cukup, dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima," ujarnya, melalui keterangan resmi, Senin (23/2/2026).
Menurut Hetifah, standar kesejahteraan guru seharusnya tidak sekadar mengikuti upah minimum.
"Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata. Karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan," katanya.
Tidak hanya itu, legislator Fraksi Partai Golkar tersebut turut menekankan penguatan kompetensi juga menjadi bagian penting bagi tenaga pendidik. Sertifikasi disebut sebagai instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi.
Baca Juga: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Kesejahteraan Guru Agama dan Madrasah
"Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi. Guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan," ujarnya.
Hetifah pun menekankan peningkatan kompetensi tidak berhenti pada sertifikasi awal. Saat ini, guru dituntut terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
"Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus. Karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi," jelasnya.
Legislator dari Dapil Kalimantan Timur itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi. Dalam praktiknya, masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum.
"Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi," katanya.
Meski begitu, Hetifah menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik.
"Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya (perlindungan anak didik dan kesejahteraan guru) harus berjalan seimbang," pungkasnya.
Baca Juga: Komisi X DPR Soroti Kesejahteraan Guru Honorer yang Masih Memprihatinkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







