Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026, Cek Link dan Syarat Lengkapnya

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis pada tahun 2026, menyediakan fasilitas bus untuk penumpang dan truk untuk pengangkutan sepeda motor ke berbagai tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera.
Pendaftaran telah dibuka secara daring sejak 22 Februari 2026 melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, tetapi juga membuka peluang bagi warga non-DKI, meskipun prioritas diberikan kepada penduduk Jakarta.
Proses Pendaftaran Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Pendaftaran program mudik gratis ini dilakukan secara online dan terbagi menjadi tiga kluster berdasarkan kota tujuan, guna menghindari penumpukan pendaftar dan memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
Link Pendaftaran Online
Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di alamat berikut:
https://mudikgratis.jakarta.go.id
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster
Setiap kluster memiliki periode pendaftaran dan verifikasi yang berbeda.
Kluster 1: Pendaftaran 22–24 Februari 2026. Tujuan: Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, Cilacap.
Kluster 2: Pendaftaran 25–27 Februari 2026. Tujuan: Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, Pekalongan.
Kluster 3: Pendaftaran 28 Februari–2 Maret 2026. Tujuan: Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, Sidoarjo.
Syarat dan Ketentuan Peserta
Calon peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli. KTP DKI Jakarta diutamakan, namun warga non-DKI juga dapat mendaftar.
Kartu Keluarga (KK): Calon peserta harus menyertakan fotokopi Kartu Keluarga. Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga tambahan yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Bagi peserta yang membawa sepeda motor, wajib melampirkan STNK asli dan fotokopi.
Bukti Pendaftaran Online: Setelah berhasil mendaftar online, peserta harus membawa bukti pendaftaran saat verifikasi.
Larangan Pendaftaran Ganda: Pendaftar tidak boleh memiliki tiket mudik gratis dari instansi lain atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika ditemukan pendaftaran ganda, maka pendaftaran otomatis dibatalkan.
Tiket Tidak Dapat Diperjualbelikan: Tiket yang telah diterbitkan bersifat personal, tidak dapat diperjualbelikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Proses Verifikasi
Setelah mendaftar secara online, calon peserta wajib melakukan verifikasi fisik dengan membawa fotokopi dokumen pendukung ke lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal kluster masing-masing.
Waktu Verifikasi: Verifikasi berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Kluster 1: 25–27 Februari 2026.
Kluster 2: 28 Februari–2 Maret 2026.
Kluster 3: 3–5 Maret 2026.
Lokasi Verifikasi: Terdapat enam lokasi verifikasi di wilayah Jakarta:
Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru.
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur (Terminal Rawamangun).
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perwakilan Verifikasi: Proses verifikasi dapat diwakilkan oleh kepala keluarga atau perwakilan keluarga yang terdaftar dalam satu KK yang sama.
Konsekuensi Ketidakhadiran: Peserta yang tidak hadir pada jadwal verifikasi akan dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diberikan kepada calon pendaftar lain.
Transportasi Publik: Disarankan menggunakan transportasi publik menuju lokasi verifikasi.
Jadwal Keberangkatan
Pemberangkatan Sepeda Motor: Senin, 16 Maret 2026, dari Terminal Pulogadung.
Pemberangkatan Penumpang: Selasa, 17 Maret 2026, dari Monumen Nasional (Monas).
Untuk arus balik, pemberangkatan sepeda motor dijadwalkan pada 25 Maret 2026 dan penumpang pada 26 Maret 2026, keduanya menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang di Jakarta dari masing-masing terminal tujuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





