Akurat

Terbukti Melanggar dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku, Bripda MS Diberhentikan Tidak Hormat

Siti Nur Azzura | 24 Februari 2026, 20:10 WIB
Terbukti Melanggar dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku, Bripda MS Diberhentikan Tidak Hormat
Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS dalam insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.

AKURAT.CO Oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Maluku, Bripda MS, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, terkait kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa Komisi Kode Etik Polri menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai perbuatan tercela.

"Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026," ujar Rusitah, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Menteri PPPA Minta Brimob yang Aniaya Siswa Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Hak Anak

Sidang etik ini digelar selama 13,5 jam. Proses tersebut dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan selaku Ketua Komisi Etik, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Kompol Jamaludin Malawa, serta anggota Komisi Kode Etik Kompol Jaku Samusi.

Sementara itu, tim penuntut dalam persidangan terdiri dari Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya. Dalam prosesnya, sidang juga menghadirkan pengawas eksternal, yakni perwakilan Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak. 

Kehadiran unsur eksternal ini disebut sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Baca Juga: Menteri PPPA: Proses Hukum Kasus Siswa Tewas Dianiaya Brimob di Maluku Harus Transparan

Kasus ini mencuat setelah AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan. Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat setempat dan mendorong dilakukannya pemeriksaan internal oleh Propam Polda Maluku.

Dengan putusan PTDH ini, Bripda MS tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Proses etik yang telah selesai tersebut berjalan paralel dengan penanganan pidana atas peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terlebih jika mengakibatkan korban jiwa dan melibatkan anak di bawah umur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.