Akurat

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Naik Jadi Rp7.640.144 per Bulan

Siti Nur Azzura | 24 Februari 2026, 19:50 WIB
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Naik Jadi Rp7.640.144 per Bulan
Ilustrasi zakat

AKURAT.CO Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan, atau senilai Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan dalam penetapan nisab zakat penghasilan di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

Dia juga mengatakan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif, dengan mempertimbangkan kemaslahatan Mustahik dan muzaki.

Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini. Sehingga menghasilkan angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. 

"Harga diperoleh dari harga rata-rata emas selama tahun 2025. Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen," kata Waryono dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan tahun 2025. Penyesuaian ini selaras dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak diatur secara spesifik mengenai jenis karat emas, sehingga pada tataran implementasi BAZNAS diberikan kewenangan untuk menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan tetap mempertimbangkan aspek kemaslahatan mustahik.

Menurutnya, dinamika kajian terkait standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.

Baca Juga: Aturan Baru Zakat Jadi Pengurang Pajak: Ini Isi Lengkap PMK 114/2025

"Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur, dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyatakan penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada Mustahik yang selama ini telah dilaksanakan melalui berbagai program pengentasan kemiskinan. 

Karena itu, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki namun optimal bagi pemberdayaan mustahik.

Baca Juga: Forum Zakat Gelar Zakat Goes to Campus 2025 di Enam Kampus, Dorong Literasi Zakat Generasi Muda

Menurutnya, penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ)

Maka kebijakan ini dinilai mampu menjaga keseimbangan, antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. Keputusan musyawarah ini dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS no.15 tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2026 pada Sabtu kemarin.

"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.