Akurat

MUI Yakin Pengusaha AS Tak Akan Abaikan Sertifikasi Halal

Moehamad Dheny Permana | 24 Februari 2026, 18:53 WIB
MUI Yakin Pengusaha AS Tak Akan Abaikan Sertifikasi Halal
Ilustrasi logo halal

AKURAT.CO Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat untuk menyikapi secara rasional dan proporsional, terkait polemik produk impor Amerika Serikat (AS) tanpa sertifikat halal.

Ketua MUI Bidang Dakwah, Zaitun Rasmin, menilai secara bisnis para pelaku usaha di AS tentu memahami karakter pasar Indonesia yang mayoritas Muslim dan memiliki tingkat kepedulian tinggi terhadap produk berlabel halal.

Karena itu, dia menilai sangat kecil kemungkinan produsen besar mengabaikan aspek sertifikasi halal ketika ingin menembus pasar Indonesia.

Baca Juga: Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

"Saya yakin secara bisnis, para bisnismen, para pedagang di Amerika telah tahu bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah Muslim itu sudah aware, sudah peduli tentang yang namanya produk-produk yang ber-label halal. Jadi saya yakin mereka tidak mau rugi kalau masuk ke sini tanpa label halal," tegas Zaitun di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan, bisa jadi produk-produk tersebut sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal di negara asal. Namun, persoalan muncul pada aspek administratif atau penyetaraan (rekognisi) lembaga sertifikasi halal luar negeri dengan lembaga di Indonesia.

Baca Juga: Menara Syariah PIK2 Dorong Kepemimpinan Global Industri Halal

Karena itu, dia mendorong agar pemerintah dan otoritas terkait mempercepat proses penyetaraan lembaga sertifikasi halal luar negeri yang kredibel, sehingga tidak terjadi sertifikasi ganda yang justru menghambat arus perdagangan.

Sebagai bagian dari unsur pimpinan di MUI, dia menekankan bahwa pendekatan dialogis dan berbasis regulasi jauh lebih konstruktif dibandingkan spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

"Bagi saya, ini hal yang harus kita tabayun, karena dalam Islam ini sangat penting. Tidak buru-buru mengambil kesimpulan sebelum jelas. Apalagi hal-hal yang menyangkut kemaslahatan orang banyak. Kita dilarang untuk memutuskan terhadap suatu berita yang dapat menimbulkan musibah pada orang lain," jelas Zaitun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.