Siapa Pencetus THR PNS? Ternyata Bukan Menteri Keuangan, Inilah Sosok Soekiman Wirjosandjojo

AKURAT.CO Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama kali dicetuskan pada tahun 1951.
Sosok di balik kebijakan ini bukanlah Menteri Keuangan, melainkan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.
Pada masa kepemimpinannya, Soekiman Wirjosandjojo memperkenalkan tunjangan dalam bentuk uang persekot (pinjaman awal) yang ditujukan khusus untuk para Pamong Praja atau PNS kala itu.
Sosok Soekiman Wirjosandjojo
Soekiman Wirjosandjojo adalah seorang politikus dan dokter berkebangsaan Indonesia yang menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia dari tahun 1951 hingga 1952.
Lahir pada 19 Juni 1898 di Sewu, Surakarta, Soekiman adalah anak bungsu dari empat bersaudara dari seorang ayah pedagang beras. Ia menempuh pendidikan kedokteran di STOVIA Batavia dan kemudian di Universitas Amsterdam.
Selama di Belanda, ia aktif dalam organisasi mahasiswa Indonesia, Indonesische Vereniging, bahkan menjabat sebagai ketua antara tahun 1924 dan 1925.
Setelah kembali ke Indonesia, Soekiman aktif dalam dunia politik dan sempat bergabung dengan Partai Sarekat Islam (PSI) pada tahun 1927. Ia memimpin Masyumi hingga tahun 1949, sebelum kemudian menjabat sebagai Perdana Menteri.
Pada masa pemerintahannya, Soekiman menasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia dan juga menginisiasi program tunjangan hari raya untuk pegawai negeri.
Baca Juga: Cara Print Info GTK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap agar Status Valid dan TPG Cepat Cair
Sejarah Awal Pemberian THR
Pada tahun 1951, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo, tunjangan dalam bentuk uang persekot Lebaran diberikan kepada para Pamong Praja atau PNS.
Besaran persekot yang diterima PNS saat itu berkisar antara Rp 125 hingga Rp 200, ditambah dengan pembagian kain dan beras.
Pemberian ini bertujuan untuk mengurangi beban PNS menjelang Lebaran dan diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, pada masa itu, pemberian THR masih terbatas untuk PNS saja.
Perkembangan THR
Pembatasan pemberian THR hanya untuk PNS menuai protes dari gerakan buruh, terutama Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
SOBSI melancarkan aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952 untuk menuntut tunjangan Hari Raya bagi semua buruh sebesar satu bulan gaji kotor. Akibat tekanan dari gerakan buruh, pada tahun 1954, pemerintahan Ali Sastroamidjojo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1945 tentang Persekot Hari Raya.
Untuk buruh, Menteri Perburuhan saat itu, SM Abidin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 3676/54 tentang Hadiah Lebaran, yang jumlahnya seperduabelas dari gaji buruh atau minimum Rp 50 dan maksimum Rp 300. Namun, karena hanya bersifat surat edaran, kekuatan hukumnya lemah untuk memaksa pengusaha memberikan THR kepada buruh.
Berkat tekanan terus-menerus dari SOBSI, pada tahun 1960, Presiden Sukarno merespons melalui Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja dengan menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 1961.
Beleid ini menjadikan THR sebagai hak yang wajib diterima buruh dengan masa kerja minimal tiga bulan. Istilah "Hadiah Lebaran" kemudian berubah menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR pada tahun 1994 melalui Permenaker No.04 Tahun 1994.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





