Akurat

Ini Batas Maksimal Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI dan Cara Daftarnya

Nurma Nafisa Faradilla | 24 Februari 2026, 10:05 WIB
Ini Batas Maksimal Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di PINTAR BI dan Cara Daftarnya
Uang baru. (Freepik)

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru semakin meningkat. Uang baru biasanya digunakan untuk berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga, kerabat, dan anak-anak saat Lebaran.

Untuk mengatur penukaran agar lebih tertib dan merata, Bank Indonesia kembali menghadirkan layanan PINTAR BI sebagai sarana resmi penukaran uang baru.

Melalui sistem PINTAR BI, masyarakat dapat melakukan pemesanan terlebih dahulu tanpa harus antre panjang di lokasi penukaran. Dengan PINTAR BI, proses tukar uang Lebaran bisa lebih tertib dan cepat.

Lalu, berapa batas maksimal tukar uang di PINTAR BI 2026 dan bagaimana cara daftarnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Batas Maksimal Tukar Uang Baru di PINTAR BI 2026

Berdasarkan ketentuan resmi yang dirilis Bank Indonesia, setiap masyarakat hanya diperbolehkan menukar uang baru dengan batas maksimal tertentu.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026: Cek Jadwal, Lokasi, dan Link PINTAR BI di Sini!

Untuk tahun 2026, batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian sebagai berikut:

Pecahan Rp 50.000 sebanyak 50 lembar atau Rp 2.500.000

Pecahan Rp 20.000 sebanyak 50 lembar atau Rp 1.000.000

Pecahan Rp 10.000 sebanyak 100 lembar atau Rp 1.000.000

Pecahan lain menyesuaikan kuota layanan

Dikutip dari berbagai sumber, pembatasan ini bertujuan agar layanan penukaran uang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat.

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran di PINTAR BI 2026

Agar bisa menukar uang baru melalui PINTAR BI, kamu perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Akses Website Resmi PINTAR BI

Buka laman resmi PINTAR BI melalui browser di ponsel atau laptop. Pastikan kamu mengakses situs resmi agar terhindar dari penipuan.

2. Pilih Menu Penukaran Uang

Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu layanan penukaran uang kas keliling atau penukaran di lokasi perbankan yang tersedia.

3. Isi Data Diri

Masukkan data diri sesuai KTP, seperti:

  • Nama lengkap

  • Nomor KTP

  • Nomor HP aktif

  • Alamat email

Pastikan data yang diisi benar agar tidak terjadi kendala saat penukaran.

Baca Juga: PINTAR BI Masih Eror? Ini Cara Mudah Tukar Uang Baru Tanpa Gagal!

4. Tentukan Lokasi dan Jadwal

Pilih lokasi penukaran terdekat serta tanggal dan jam layanan yang masih tersedia. Biasanya, kuota cepat penuh saat mendekati Lebaran, sehingga disarankan mendaftar lebih awal.

5. Pilih Nominal Penukaran

Tentukan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai dengan batas maksimal yang berlaku. Sistem akan otomatis menyesuaikan dengan kuota yang tersedia.

6. Simpan Bukti Pemesanan

Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti tersebut dan tunjukkan saat datang ke lokasi penukaran.

Syarat Tukar Uang Baru di PINTAR BI

Sebelum datang ke lokasi penukaran, pastikan kamu memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Membawa KTP asli

  • Membawa bukti pemesanan PINTAR BI

  • Datang sesuai jadwal yang dipilih

  • Uang yang ditukarkan dalam kondisi layak edar

Jika tidak memenuhi syarat, petugas berhak menolak layanan penukaran.

Itulah penjelasan lengkap mengenai batas maksimal tukar uang baru di PINTAR BI 2026 beserta cara daftarnya.

Apakah tukar uang baru Lebaran 2026 hanya bisa lewat PINTAR BI?

Ya, saat ini layanan penukaran uang baru resmi dikelola melalui sistem PINTAR BI oleh Bank Indonesia. Masyarakat wajib melakukan pemesanan online sebelum datang ke lokasi penukaran.

Bagaimana jika kuota penukaran di PINTAR BI sudah penuh?

Jika kuota penuh, kamu perlu menunggu jadwal pembukaan tahap berikutnya. Biasanya, kuota dibuka secara bertahap menjelang Lebaran, sehingga disarankan rutin memantau website resmi PINTAR BI.

Apakah satu orang bisa menukar uang lebih dari satu kali?

Tidak. Setiap orang hanya diperbolehkan menukar uang satu kali sesuai batas maksimal yang ditetapkan. Sistem PINTAR BI menggunakan data KTP untuk mencegah pendaftaran ganda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.