Akurat

Basarnas Akan Maksimalkan Waktu Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

Ahada Ramadhana | 21 Januari 2026, 16:38 WIB
Basarnas Akan Maksimalkan Waktu Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500

AKURAT.CO Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menyatakan proses evakuasi pesawat ATR 42-500 akan dilakukan sesuai dengan operasional dan prosedur, yaitu selama tujuh hari.

Namun, ketentuan ini bersifat fleksibel dengan melihat kebutuhan dan juga hasil temuan di lapangan. Karena itu, pihaknya tengah berusaha dengan memaksimalkan waktu untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada hari ketujuh mendatang.

"Apabila seluruh korban ditemukan sebelum 7 hari, tentunya operasi itu akan dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan oleh KNKT. Namun kalau misalkan selama tujuh hari itu belum mendapatkan hasil, kita bisa memperpanjang dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," kata Syafii kepada Akurat.co, dikutip Rabu (21/1/2026). 

Baca Juga: Gunung Bulusaraung Jadi Sorotan, Medan Ekstrem Lokasi Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Sebelumnya, tim SAR gabungan di lapangan kini mulai memfokuskan upaya pada proses evakuasi korban. Hingga saat ini, dua korban telah ditemukan dan sedang dalam proses evakuasi.

"Kedua korban yang sudah ditemukan saat ini sedang dievakuasi. Tantangan utama di lapangan adalah kondisi medan dan cuaca yang tidak menentu," ujar Syafii saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

"Dengan jumlah personel yang ada, kami berupaya melakukan evakuasi. Apabila pesawat tidak memungkinkan untuk mengangkut korban, kami akan memindahkan korban ke punggung gunung dari puncak Gunung Buru Sarawut," jelasnya.

Pihaknya masih berharap adanya keajaiban dan kemungkinan korban ditemukan dalam kondisi selamat. Tim SAR juga terus mengumpulkan puing-puing pesawat untuk diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai bagian dari proses investigasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.