Gus Yahya Janji Tak Akan Intervensi Hukum Kasus Korupsi Yaqut Cholil Qoumas
AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Gus Yahya menyatakan seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Gus Yahya menyusul penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Yaqut diketahui merupakan adik kandung Gus Yahya.
Yahya mengakui secara pribadi dirinya merasakan dampak emosional atas perkara hukum yang menimpa Yaqut. Namun, ia menegaskan aspek personal tidak boleh mencampuri proses penegakan hukum.
Baca Juga: Wasekjend PBNU: Gus Yahya Tidak Serius Tindaklanjuti Islah di Lirboyo
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Yahya dalam siaran pers yang dikutip dari NU Online, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, PBNU secara kelembagaan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan Yaqut merupakan tanggung jawab individu dan tidak mewakili organisasi.
“PBNU tidak terlibat. Tidak ada kaitan antara aktivitas organisasi PBNU dengan perkara hukum yang sedang ditangani KPK,” tegasnya.
Gus Yahya juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Indonesia tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lainnya adalah Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










