Gus Yaqut Jadi Tersangka, Gus Yahya Ikut Merasakan

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf angkat bicara merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yahya menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Ia memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun, meski Yaqut Cholil Qoumas merupakan adik kandungnya.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya dikutip NU Online di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa kasus hukum yang menjerat Yaqut tidak ada kaitannya dengan organisasi Nahdlatul Ulama. Menurutnya, tindakan individu tidak bisa diseret sebagai tanggung jawab institusi.
“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Baca Juga: Kenapa Staf Khusus Gus Yaqut Jadi Tersangka? Ini Perannya Menurut KPK
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut karena proses penyidikan masih terus berjalan. Ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan selanjutnya.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
KPK menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









