Satgas PKH Kuasai Kembali 4 Juta Hektare Lahan Perkebunan di 2025, Nilainya Tembus Rp150 Triliun

AKURAT.CO Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang 2025, dengan berhasil menguasai kembali lebih dari 4 juta hektare lahan perkebunan. Angka ini melampaui target awal 1 juta hektare, atau sekitar 400 persen dari sasaran yang ditetapkan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan capaian tersebut saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (8/1/2026). Dia menegaskan, hasil itu merupakan kerja kolaboratif 12 kementerian dan lembaga yang mendapat dukungan luas dari masyarakat.
"Nilai indikatif lahan yang telah dikuasai kembali mencapai sekitar Rp150 triliun berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, belum termasuk nilai tegakan tanaman," kata Barita.
Baca Juga: Bencana Sumatera, Kementan Fokus Data Ternak dan Lahan Terdampak
Satgas PKH juga telah menyerahkan sekitar 2,5 juta hektare lahan hasil penguasaan kembali, kepada kementerian dan lembaga terkait. Lahan itu antara lain diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara serta kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
Sementara itu, sekitar 1,6 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi dan penegakan hukum, untuk diserahkan kepada negara pada tahap berikutnya. Sepanjang 2025, penyerahan lahan dilakukan dalam lima tahap.
Dari sisi fiskal, Satgas PKH berhasil menagih kontribusi negara sebesar Rp2,3 triliun. "Capaian ini tidak hanya berasal dari penagihan denda administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," jelasnya.
Di sektor pertambangan, Satgas PKH menargetkan penertiban di 12 provinsi dengan luas area hampir 9.000 hektare yang melibatkan puluhan perusahaan. Sektor ini menjadi salah satu fokus utama kerja Satgas pada 2026.
Barita kembali mengimbau korporasi yang belum kooperatif agar segera memenuhi panggilan dan menyelesaikan kewajibannya. Saat ini, terdapat delapan korporasi sawit yang belum hadir, dua di antaranya mengajukan penjadwalan ulang.
Sementara di sektor pertambangan, dua korporasi tidak hadir dan delapan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan ulang. "Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan hukum. Kerja sama menjadi kunci penyelesaian terbaik bagi semua pihak," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








