Cak Imin Minta Audit Infrastruktur Seluruh Pesantren Tuntas di 2025

AKURAT.CO Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, meminta seluruh permasalahan infrastruktur pesantren di Indonesia selesai pada akhir tahun 2025.
Ketua Umum PKB yang akrab disapa Cak Imin itu menegaskan, tidak boleh ada lagi kasus seperti ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
"Jadi saya sudah meminta kepada pak Menteri PU audit infrastruktur pesantren-pesantren paling tidak, bisa selesai pada akhir 2025. Saya sampaikan cukup satu kali ini saja (musibah di Al Khoziny), jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan," ujar Cak Imin di Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).
Dia menuturkan, sebelum pembangunan dilanjutkan, setiap pesantren wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
"Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan akan digratiskan. Yang penting pastikan bangunan tanpa izin disetop dulu," katanya.
Sebagai langkah konkret, dia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren yang akan bekerja sama dengan lintas Kementerian untuk melakukan pengecekan dan penataan infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia, serta memastikan setiap bangunan memenuhi standar keamanan dan kelayakan konstruksi.
Satgas tersebut juga diberi mandat untuk mengejar target percepatan pembenahan infrastruktur pesantren secara menyeluruh, termasuk melakukan pembangunan kembali terhadap bangunan yang dinilai tidak layak.
"Kementerian PU nanti akan mengaudit fisik bangunan pesantren yang memang menjadi target perbaikan. Kalau memang ditemukan ada indikasi ketidaklayakan konstruksi, tentu itu kita segera benahi," tegas Cak Imin.
"Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan para santri dan seluruh elemen pesantren, sekaligus memperkuat tata kelola pembangunan lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









