Akurat

Apakah Tanggal 1 Oktober Libur? Cek Status Libur Nasional Oktober 2025

Shalli Syartiqa | 30 September 2025, 12:00 WIB
Apakah Tanggal 1 Oktober Libur? Cek Status Libur Nasional Oktober 2025

AKURAT.CO Tanggal 1 Oktober setiap tahun diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila di Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan mempertahankan ideologi bangsa.

Meskipun memiliki makna penting, banyak yang bertanya apakah tanggal ini termasuk hari libur resmi atau tanggal merah nasional.

Berikut penjelasan lengkap mengenai status libur 1 Oktober 2025 berdasarkan aturan pemerintah.

Hari Kesaktian Pancasila: Makna dan Sejarahnya

Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada 1 Oktober untuk mengenang keberanian para jenderal dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang menjadi perjuangan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Hari ini menjadi momentum penting untuk mengingat nilai-nilai persatuan dan semangat nasionalisme bangsa.

Baca Juga: Rilis! Simak Jadwal TKA SMA/SMK 2025, Lengkap dari Pendaftaran Hingga Pelaksanaan Susulan

Apakah 1 Oktober 2025 Termasuk Libur Nasional?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1017, Nomor 2, Nomor 2 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, tanggal 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar libur nasional maupun cuti bersama.

Baca Juga: 30 September Memperingati Hari Apa? Simak Daftar Peringatan Nasional hingga Internasional

Oleh karenanya, aktivitas belajar mengajar dan kerja tetap berjalan normal pada hari tersebut.

Meskipun bukan hari libur resmi, sejumlah instansi dan sekolah biasanya mengadakan upacara bendera dan kegiatan reflektif sebagai bentuk penghormatan dan mengenang pentingnya Hari Kesaktian Pancasila bagi sejarah bangsa.

Hal ini menjadi pengingat agar nilai-nilai Pancasila selalu dijaga dan dilestarikan.

 

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.