Lewat fitur khusus bernama “Usul dan Sanggah”, warga bisa memperbaiki ketidaksesuaian data penerima bantuan, sekaligus memastikan bansos diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Apa Itu Menu “Usul dan Sanggah”?
Mengutip keterangan dari situs resmi Indonesia Baik, menu Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos merupakan fasilitas yang dirancang untuk menampung koreksi data penerima bansos.
Lewat fitur ini, masyarakat dapat melakukan dua hal penting:
-
Memberikan tanggapan atau keberatan (sanggah) terhadap penerima manfaat yang dianggap tidak layak menerima bantuan.
-
Mengusulkan penerima baru (usul), baik untuk diri sendiri, anggota keluarga, maupun masyarakat lain yang dinilai memenuhi kriteria penerima bansos.
Dengan adanya fitur ini, proses pendistribusian bansos diharapkan semakin transparan dan akurat, sehingga bantuan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Syarat Mengajukan Usul atau Sanggah
Sebelum mengajukan usul atau sanggah, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan ini menjadi dasar verifikasi agar proses pengajuan berjalan lancar dan data yang diajukan valid. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, atau bukti lain yang relevan.
-
Alasan pengajuan usul atau sanggah yang jelas dan didukung data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan agar pengajuan tidak tertunda saat proses verifikasi.
Cara Mengajukan Usul atau Sanggah Melalui Aplikasi
Setelah menyiapkan persyaratan, masyarakat bisa langsung memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di perangkat Android atau iOS.
-
Registrasi akun dengan menyiapkan data KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan KK.
-
Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar.
-
Pilih menu “Usul” untuk pengajuan penerima baru atau “Sanggah” untuk memberikan keberatan.
-
Lengkapi data sesuai KTP dan KK, termasuk alasan pengajuan yang jelas.
-
Unggah dokumen pendukung seperti SKTM, foto rumah, atau tagihan listrik.
-
Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi petugas Dinas Sosial.
Jika seluruh data telah diverifikasi dan dinyatakan valid, usulan atau sanggahan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Alternatif Pengajuan Secara Offline
Bagi masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi, pengajuan usul atau sanggah juga bisa dilakukan secara langsung (offline). Caranya adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Bawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian ikuti arahan petugas untuk melengkapi proses pengajuan. Cara ini menjadi alternatif yang memudahkan bagi warga yang tidak memiliki smartphone atau akses internet.
Kenapa Fitur Ini Penting?
Fitur Usul dan Sanggah menjadi terobosan penting dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Dengan keterlibatan masyarakat, data penerima bansos dapat diperbaiki secara cepat dan tepat. Warga tidak hanya bisa memastikan bantuan diterima pihak yang berhak, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang memang layak mendapatkan bantuan.
Transparansi seperti ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan pendataan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program bansos pemerintah.
Dengan memanfaatkan fitur ini, masyarakat bisa berperan aktif dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Jika kamu atau orang terdekat merasa layak menerima bansos namun belum terdaftar, atau menemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, segera gunakan menu Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos atau datangi Dinas Sosial terdekat untuk melakukan pengajuan.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Bansos 2025 Cair Lagi, Ini Cara Cek Nama Penerima Secara Online Baca Juga: Bansos Salah Sasaran FAQ
1. Apa itu menu Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos?
Menu Usul dan Sanggah adalah fitur dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos yang memungkinkan masyarakat memberikan sanggahan terhadap penerima bantuan yang dianggap tidak layak, atau mengusulkan penerima baru agar bantuan tepat sasaran.
2. Siapa saja yang bisa mengajukan usul atau sanggah bansos?
Semua masyarakat yang memiliki KTP dan KK, serta terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dapat mengajukan usul atau sanggah.
3. Apa saja dokumen yang harus disiapkan?
Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, KK, dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), foto rumah, tagihan listrik, dan bukti lain yang relevan.
4. Bagaimana cara mengajukan usul atau sanggah lewat aplikasi Cek Bansos?
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store, registrasi akun menggunakan KTP dan NIK, login, pilih menu “Usul” atau “Sanggah,” lengkapi data, unggah dokumen pendukung, lalu kirim untuk diverifikasi petugas Dinas Sosial.
5. Apakah bisa mengajukan usul atau sanggah secara offline?
Ya. Pengajuan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat, membawa seluruh dokumen persyaratan, dan mengikuti arahan petugas.
6. Berapa lama proses verifikasi pengajuan?
Tidak ada ketentuan waktu yang pasti. Lamanya proses verifikasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan Dinas Sosial setempat.
7. Apakah semua pengajuan pasti diterima?
Tidak. Pengajuan akan diverifikasi petugas, dan keputusan akhir tetap mengikuti hasil pemeriksaan data dan kelayakan penerima.
8. Apakah layanan Usul dan Sanggah dikenakan biaya?
Tidak. Semua proses pengajuan usul dan sanggah, baik melalui aplikasi maupun secara offline, gratis tanpa pungutan biaya.