Guru ASN Naik Gaji, Komisi X DPR Ingatkan Prabowo: Jangan Lupakan Guru Honorer!

AKURAT.CO Komisi X DPR RI menyambut positif rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan dosen.
Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan guru honorer.
“Saya menyambut baik kebijakan ini. Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, isu peningkatan kesejahteraan guru sudah lama menjadi perhatian Komisi X.
Menurutnya, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan penghasilan terbatas, sehingga sulit sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Kenaikan gaji bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja lebih tenang dan produktif,” jelas legislator asal NTB II itu.
Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Terbuka Dengarkan Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan
Meski begitu, Lalu mengingatkan agar kebijakan kenaikan gaji diiringi dengan peningkatan kinerja.
“Peningkatan gaji ini harus mendorong mereka untuk berinovasi, memperbarui metode pembelajaran, serta lebih aktif membimbing siswa dan mahasiswa. Dengan begitu, kualitas pendidikan nasional ikut terdongkrak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperhatikan guru honorer yang selama ini masih bergaji sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp300 ribu per bulan.
“Guru honorer punya peran besar dalam memajukan pendidikan, tapi kesejahteraan mereka sering terabaikan. Sudah seharusnya pemerintah juga menaikkan gaji mereka. Tahun depan tidak boleh ada lagi guru honorer bergaji Rp300 ribu,” tegas Ketua DPW PKB NTB itu.
Lalu menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan nasib guru honorer agar mendapatkan hak yang lebih layak.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Baca Juga: DPR Soroti Reformasi Polri, Puan Minta Tim Transformasi Bawa Perubahan Nyata
Kenaikan gaji tersebut difokuskan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









