PSE Lingkup Privat Wajib Patuhi Regulasi Sektoral dan Beri Akses untuk Penegakan Hukum

AKURAT.CO Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mematuhi regulasi serta kebijakan relevan di sektor terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan diperlukan pemetaan regulasi di berbagai sektor untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pengaturan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem dan data elektronik oleh PSE Lingkup Privat.
“Terdapat kebutuhan untuk memetakan regulasi dan kebijakan di berbagai sektor agar informasi terkait pengelolaan dan penyimpanan data lebih komprehensif,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Syaiful mengungkapkan, dari identifikasi awal, sejumlah sektor memerlukan pendalaman lebih lanjut, antara lain sektor keuangan, ekonomi, kesehatan, informasi geospasial, pertahanan dan keamanan, perdagangan, ketenagakerjaan, kependudukan, imigrasi, keamanan siber, serta investasi/OSS.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Ia menambahkan, Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 mengatur bahwa PSE Lingkup Privat yang mengelola, memproses, dan/atau menyimpan data elektronik di luar wilayah Indonesia wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh kementerian/lembaga (K/L) serta penegakan hukum.
“Efektivitas pengawasan itu dilakukan dengan memberikan akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, perlu ada pembaruan informasi dari K/L terkait proses permintaan akses tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda, menekankan pentingnya pemetaan antara kepentingan bisnis dan kepentingan umum dalam pengelolaan data PSE Lingkup Privat.
Berdasarkan Pasal 21 revisi PP 71/2019, PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.
“Kementerian/lembaga memiliki kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Hal ini tentu perlu dibahas kembali karena kemungkinan akan ada resistensi,” tegasnya.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Penganugerahan Jenderal Kehormatan Merupakan Hak Prerogatif Presiden
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








