Prabowo Teken Perpres, Beri Tunjangan Sampai Rp30 Juta per Bulan untuk Dokter di Wilayah DTPK

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.
Baca Juga: Prabowo Dapat Medali Kehormatan USSOCOM dari Komando Operasi Khusus AS
Pada tahap awal, tunjangan khusus ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga: Belum Ada Pembicaraan PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Senada, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
Menkes menyadari bahwa pemerataan tenaga medis di daerah terpencil masih menjadi tantangan besar, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak dan berkelanjutan.
Baca Juga: Dasco Apresiasi Dukungan PDIP ke Pemerintahan Prabowo: Pemerintah Butuh Masukan Konstruktif
"Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas," ujarnya.
Menkes mengatakan bahwa selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di DTPK juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Baca Juga: Gerindra Apresiasi Instruksi Megawati untuk Dukung Pemerintahan Prabowo
Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
"Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga," jelasnya.
Baca Juga: Menhan: Presiden Prabowo Tegaskan Pertahanan Adalah Fondasi Kelangsungan Bangsa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







