Program Pendidikan Dasar Gratis Sekolah Negeri dan Swasta Akan Dilakukan Bertahap

AKURAT.CO Pemerintah memastikan akan menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Meski demikian, program tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, mengatakan pemenuhan pembiayaan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan keuangan fiskal negara, dengan tetap memperhatikan kualitas pendidikan tersebut.
"Pemenuhan akan dilakukan secara bertahap. Bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas," kata Suharti di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga: Wamendikdasmen: Kebijakan Pendidikan Dasar Gratis Kemungkinan Tahun Depan
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembiayaan dengan batas tertentu. Sehingga, belum memungkinkan untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta, dengan kapasitas fiskal yang ada.
"Maka yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai dengan batas-batas tertentu, standar-standar tertentu," jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa sekolah swasta juga tetap diperbolehkan untuk meminta kontribusi kepada masyarakat dengan akuntabilitas, profesional, dan transparan.
Sedangkan untuk peserta didik dari keluarga miskin, akan dibebaskan dari keseluruhan pembiayaan pendidikan dengan mengedepankan keadilan sosial dan pemerataan. "Peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan," tegasnya.
Baca Juga: Sekolah Swasta di Daerah Tertinggal Harus Jadi Prioritas dalam Pendidikan Dasar Gratis
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengatakan kebijakan pendidikan dasar gratis yang diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemungkinan dilakukan pada tahun ajaran mendatang di 2026.
"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Atip di Kampus UPI Bandung, dikutip Antara, Senin (9/6/2025).
Putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, bukan sekadar menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi






