Penanganan Papua oleh Gibran Sesuai Amanat UU, Bukan Penugasan Presiden

AKURAT.CO Pemerintah meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk menangani persoalan Papua.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan tugas koordinasi percepatan pembangunan Papua merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus, bukan penugasan khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Mensesneg: Tidak Benar Presiden Prabowo Tunjuk Gibran Tangani Papua
Menurutnya, tidak benar kabar yang menyebut Presiden Prabowo memberikan penugasan langsung kepada Gibran.
"Kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden," jelasnya.
Prasetyo juga menjelaskan, pengelolaan teknis percepatan pembangunan Papua akan dilakukan oleh badan atau satuan tugas (satgas) khusus.
"Turunan dari tim percepatan itu akan dibentuklah semacam badan atau satgas untuk operasional harian di lapangannya. Inilah yang kalau ada istilah berkantor di Papua atau beraktivitas lebih banyak di Papua nantinya akan tim satgas atau tim badan percepatan inilah yang ada di sana," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua.
Baca Juga: Mensesneg Klarifikasi Isu Wapres Gibran Akan Berkantor di Papua: Hanya untuk Operasional Tim Percepatan
Demikian disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).
"Dan concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," jelasnya.
Namun demikian, Yusril langsung mengklarifikasi bahwa Gibran tidak akan berkantor dalam jangka waktu lama di Papua.
Dia menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





