Antusiasme Tinggi, Kemenag Batasi Peserta Nikah Massal di Jakarta

AKURAT.CO Acara nikah massal yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) RI mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat Tanah Air. Sebanyak 100 pasangan pun resmi menikah dalam acara yang dihelat di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang turut hadir dan menjadi saksi nikah, menyampaikan bahwa acara ini berpotensi diikuti oleh ribuan pasangan. Namun, Kemenag membatasi kuota 100 pasangan untuk warga di Jakarta.
"Kalau tidak dibatasi, jumlah peserta bisa mencapai seribu pasangan hanya di DKI Jakarta. Namun kita laksanakan secara bertahap dan akan dilanjutkan di provinsi lain," ujar Menag, Sabtu (28/6/2025).
Baca Juga: Kemenag Gelar Nikah Massal Juni 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Acara yang digelar melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam ini merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag untuk membantu masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala secara ekonomi dalam melangsungkan pernikahan.
Dia menjelaskan bahwa seluruh biaya pernikahan, termasuk mahar, ditanggung oleh Kemenag. Setiap pasangan juga mendapat bantuan ekonomi mikro senilai Rp2,5 juta sebagai modal usaha.
Bantuan ini diberikan dan akan dipantau oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan jika pasangan menunjukkan produktivitas, mereka berpeluang mendapat tambahan bantuan.
"Tidak hanya itu, malam ini juga akan ada nasihat pernikahan khusus dan para pasangan diberikan kesempatan menginap di hotel. Ini bentuk penghargaan kepada mereka. Kami bekerja sama dengan hotel-hotel yang saat ini memang sedang sepi pengunjung," ujarnya.
Baca Juga: Titi DJ: Stephanie Poetri Gelar Resepsi Nikah di Bali atau Lombok
Menag menegaskan, seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip.
Dia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur, maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.
"Kita sangat ketat dalam administrasi. Usia pasangan, status hukum, hingga keabsahan wali dan saksi kami teliti betul. Ini bukan hanya soal seremonial, tapi juga menjaga kehormatan institusi pernikahan itu sendiri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








