Prabowo Putuskan 4 Pulau Berpolemik Masuk Wilayah Aceh

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan bahwa 4 pulau yang berpolemik, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai menggelar rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain Mensesneg, ratas tersebut diikuti oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Baca Juga: Mendagri Segera Beberkan Data-data Terbaru Empat Pulau ke Presiden Prabowo
Prasetyo menegaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen-dokumen yang dimiliki pemerintah, maka Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri juga berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah melandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu pulau Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek. secara administratif, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administrasi provinsi Aceh," jelas Prasetyo dalam keterangan persnya, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dia berharap, keputusan ini bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua provinsi yakni Aceh dan Sumut. Dia juga berharap, keputusan ini bisa meredakan situasi yang belakangan memanas di kedua wilayah.
"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah Aceh, bagi Pemerintah Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan, ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








