Kemenag Gelar Nikah Massal Juni 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar nikah massal pada Juni 2025 dengan kuota terbatas untuk 100 pasangan calon pengantin.
Program nikah massal ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang terkendala biaya untuk melangsungkan pernikahan sah secara agama dan negara.
Berikut informasi lengkap tentang syarat dan cara mendaftar nikah massal Kemenag Juni 2025.
Jadwal dan Lokasi Nikah Massal Kemenag Juni 2025
Nikah massal akan diselenggarakan pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung dalam acara tersebut.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Agar bisa mengikuti nikah massal Kemenag, calon pengantin wajib memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan calon pengantin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
Dokumen tambahan untuk kasus khusus seperti:
1. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
2. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
3. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
4. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia
Selain dokumen, setiap pasangan wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat administratif dan kesiapan mental dalam menjalani rumah tangga.
Cara Daftar Nikah Massal Kemenag Juni 2025
Calon peserta dapat mendaftar nikah massal sampai batas akhir 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas 100 pasangan.
Pendaftaran dilakukan melalui kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah domisili masing-masing atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Apabila calon pengantin ingin menikah di luar kecamatan tempat tinggal, wajib melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad nikah.
Jika terlambat, peserta wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









