LPSK Pastikan Tak Ada Korban Kekerasan Seksual Dokter di Garut Hadapi Proses Hukum Sendirian

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter obgyn berinisial MSF di Garut, Jawa Barat.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan, menekankan pentingnya pendekatan proaktif agar para korban tidak dibiarkan menghadapi proses hukum sendirian.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri," ujar Ramdan dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Baca Juga: Puluhan RS TNI Kekurangan Dokter Spesialis, Kemehan Diimbau Gandeng Fakultas Kedokteran
Menurut Ramdan, LPSK telah menjangkau para korban sejak pertengahan April 2025. Hingga saat ini, satu korban telah resmi mengajukan permohonan perlindungan, dan kasusnya sedang dalam proses penelaahan.
Dari hasil pemetaan awal, tercatat lima orang korban yang mengalami kekerasan seksual. Dua di antaranya telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut.
Pendekatan proaktif LPSK bertujuan menutup celah perlindungan dan memastikan korban dapat mengakses layanan hukum, medis, dan psikologis. Banyak dari mereka menghadapi kendala serius, termasuk kondisi kesehatan, keterbatasan mobilitas, serta tekanan psikologis berat akibat trauma.
"LPSK menekankan urgensi negara hadir bagi korban, terutama mengingat ada korban dalam kondisi mengandung," tegasnya.
Sebagai bagian dari respons awal, LPSK telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum korban.
LPSK juga telah mendistribusikan formulir permohonan perlindungan serta menyampaikan informasi terkait hak-hak korban, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan saat bersaksi di pengadilan.
"Dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa korban berhak atas rehabilitasi menyeluruh agar dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial," kata dia.
Baca Juga: Menkes: Ada 2.668 Laporan Bullying di Program Dokter Spesialis, RS Kandou Manado Tertinggi
LPSK juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga, demi menjamin perlindungan maksimal bagi korban. Pihaknya akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi, mulai dari penyidik PPA Polres Garut, Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga rumah sakit tempat pelaku praktik.
"LPSK mendorong semua pihak agar menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, cepat, dan empatik," pungkasnya.
Sebagai informasi, peristiwa memalukan yang terjadi di sebuah klinik swasta di Garut, Jawa Barat, saat seorang dokter kandungan perempuan diduga melakukan pelecehan terhadap pasiennya kembali mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.
Tayangan CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan momen mencurigakan saat dokter melakukan pemeriksaan USG, yang diduga berujung pada sentuhan tak senonoh di area sensitif pasien.
Terhadap insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan kecaman keras dan mendorong perlindungan terhadap pasien.
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras tindakan yang mencederai integritas profesi kedokteran ini. Peristiwa ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi dasar pelayanan kesehatan," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








