Menkes Ingatkan Masyarakat Waspadai 2 Tipe Penyakit Selama Musim Mudik 2025

AKURAT.CO Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai dua tipe penyakit yang rentan menyerang selama perjalanan mudik Lebaran.
Dia, menyampaikan, bahwa penyakit yang rentan menyerang para pemudik biasanya sakit perut atau diare dan pilek. Kemudian, kelompok kedua biasanya pemudik yang terserang pusing dan pegal-pegal.
"Kita lihat di mudik ini, ada dua kelompok masyarakat (sakit), pertama sakit perut, diare, pilek, karena bakteri masuk ke tubuh, bisa saat makan. Sehingga, jangan lupa sebelum makan cuci tangan dulu, kalau batuk pilek, dianjurkan pakai masker supaya kuman tidak masuk ke tubuh," kata Budi, dikutip Antara, Sabtu (29/3/2025).
Dia menuturkan, dalam kelompok rentan biasanya terserang pusing, pegal-pegal, sakit kepala, yang mana penyebabnya darah tinggi dan gula darah tinggi.
Baca Juga: MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatera
"Tadi sempat tanya ke pemudik, banyak juga yang mengeluhkan pusing, pegal-pegal, sakit kepala. Ini penyebabnya darah tinggi dan gula darah tinggi. Makanya, kita imbau agar menjaga kesehatannya," ujarnya.
Dia mengimbau para pemudik, agar menggunakan fasilitas pelayanan cek kesehatan yang dihadirkan di setiap terminal, bandara, dan pelabuhan. Sehingga sebelum menaiki transportasi untuk melanjutkan perjalanan mudik, bisa lebih dulu mengecek kondisi kesehatan.
"Saat ini setiap bandara, pelabuhan, ada cek kesehatan gratis, bisa lihat tekanan darah, gula darah dan Insya Allah perjalanan lancar, karena kita tahu, mudik ini butuh istirahat yang cukup, mengingat kurang tidur juga saat sahur," kata dia.
Dia pun ikut serta dalam memantau dan mengecek, fasilitas pelayanan pergerakan penumpang penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dia memastikan, seluruh fasilitas dan layanan di Bandara Soetta dalam keadaan siap untuk melayani para penumpang penerbangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








