Perubahan RUU TNI: Penghapusan Wewenang Penanganan Narkotika dan Batas Usia Pensiun Diperbarui

AKURAT.CO Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 menggelar rapat lanjutan antara DPR dan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perubahan signifikan diusulkan dalam RUU TNI, terutama terkait tugas non-militer dan batas usia pensiun prajurit.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa perubahan mencolok terjadi pada Pasal 7 ayat 2 yang mengatur operasi non-militer TNI.
Awalnya, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas baru untuk TNI di luar perang, termasuk kewenangan membantu penanganan masalah penyalahgunaan narkotika. Namun, poin tersebut akhirnya dihapus.
"Sekarang hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI dapat membantu menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Wewenang terkait penanganan narkotika sudah dihilangkan," ujar TB Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Perubahan juga terjadi pada Pasal 47 yang mengatur prajurit dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
RUU terbaru menyebutkan bahwa perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, berkurang dari usulan awal yang mencakup 16 K/L.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikeluarkan dari daftar lembaga yang dapat diisi oleh perwira aktif TNI," jelas TB Hasanuddin.
Penambahan lima pos untuk prajurit aktif dalam RUU TNI ini didasarkan pada ketentuan di berbagai undang-undang yang sudah berlaku, termasuk:
1. Penanggulangan Bencana: Berdasarkan UU 24/2007 dan Perpres 1/2019, TNI terlibat dalam pengarah penanggulangan bencana.
2. Keamanan Laut: Berdasarkan Perpres 178/2014 dan UU 32/2014, TNI turut serta dalam patroli keamanan perairan.
3. Pengelolaan Perbatasan: Berdasarkan Perpres 44/2017, Panglima TNI menjadi anggota BNPP.
4. Penanggulangan Terorisme: Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, tugas TNI dalam mengatasi terorisme menjadi bagian dari operasi militer selain perang (OMSP).
5. Kejaksaan Agung: Berdasarkan UU 11/2021, terdapat jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
RUU TNI juga memperbarui batas usia pensiun berdasarkan pangkat prajurit, dengan rincian:
- Bintara dan Tamtama: Paling tinggi 55 tahun.
- Perwira hingga Kolonel: Paling tinggi 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1: Paling tinggi 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 2: Paling tinggi 61 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3: Paling tinggi 62 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 4 (Jenderal): Paling tinggi 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden.
Baca Juga: Dasco Puji Misbakhun: Pak Misbakhun Datang, IHSG Langsung Hijau
Terdapat pengecualian untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, yang masa dinasnya dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap mempertahankan aturan dalam Pasal 39 yang melarang prajurit TNI terlibat dalam:
- Kegiatan partai politik.
- Kegiatan politik praktis.
- Aktivitas bisnis.
- Pencalonan diri sebagai anggota legislatif atau jabatan politik lainnya.
"Pasal ini tidak berubah. Prajurit TNI tetap dilarang terlibat dalam politik atau bisnis, apalagi mencalonkan diri dalam pemilu atau jabatan politik lainnya," tegasnya.
Revisi ini akan terus dibahas hingga mencapai kesepakatan final antara DPR dan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








