Anggaran Kementerian Hukum Dipangkas Jadi Rp2,2 Triliun, Wamen Usul ada Tambahan Anggaran

AKURAT.CO Kementerian Hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3,3 triliun, menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), mengatakan berdasarkan surat Menteri Keuangan tertanggal 24 Januari 2025, pagu anggaran Kementerian Hukum dipangkas menjadi Rp2,2 triliun dari semula Rp5,06 triliun.
"Efisiensi belanja Kementerian Hukum ditetapkan sebesar Rp2.283.394.000.000 atau 45,07 persen dari total pagu Rp5.066.600.725.000. Total anggaran yang dapat digunakan Kementerian Hukum setelah efisiensi anggaran adalah sebesar Rp2.783.206.000.725," kata Eddy dalam rapat kerja membahas rekonstruksi anggaran 2025, bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Namun begitu, Eddy mengusulkan kepada Komisi XIII DPR untuk menambah anggaran menjadi Rp3,3 trilun. Hal ini dikarenakan, banyak kebutuhan prioritas kementeriannya dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berdampak pada Pendidikan, UKT di PTN Berpotensi Naik
"Dengan memperhatikan kebutuhan prioritas Kementerian Hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsi, kementerian hukum mengusulkan rekonstruksi anggaran sebesar Rp3.388.313.122," tegas Eddy.
"Dengan rincian pagu yang dapat digunakan sebagai berikut, yaitu rupiah murni Rp2.895.713.122, dan yang kedua PNPB sebesar Rp492.600.000," tambahnya.
Anggaran itu, digunakan untuk program pembentukan regulasi, penegakan dan pelayanan hukum, serta dukungan manajemen.
Terakhir, Kementerian Hukum juga melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan anggaran tersedia dan mencapai target out put. Berikut rinciannya:
1. Pemberlakuan program kerja fleksibel bagi pegawai
Efisiensi belanja operasional dan non operasional yang meliputi ATK, kegiatan seremonial, rapat/seminar/sejenisnya, dsb;
2. Melaksanaan kegiatan yang bersifat prioritas;
Koordinasi dan kolaborasi yang responsif dengan mitra kerja baik dari dalam dan luar negeri;
3. Mengoptimalkan Layanan Berbasis Digital;
4. Pelatihan melalui mekanisme pembelajaran jarak jauh;
Mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik








