8 Pegawai Kementerian ATR Diberi Sanksi Berat Terkait Penerbitan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan pihaknya telah melakukan pemberian sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN, terkait kasus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai tersebut, sebanyak enam pegawai telah diberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatan dan dua orang pemberian sanksi berat. Namun, Nusron enggan menjelaskan rinci nama-nama delapan orang tersebut.
"Nama-namanya tidak bisa kami sebutkan, kami hanya bisa sebutkan inisialnya saja," kata Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Tantang Penegak Hukum Bongkar Aspek Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Ilegal
Nama-nama tersebut ialah, Kepala Seksi Pertanahan Tangerang berinisial JS, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Berinisial SH, mantan kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET, ketua Panitia A berinisial WS. Kemudian, Ketua Panitia A berinisial YS, dan Panitia A berinisial NS, dan mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET; dan Ketua Panitia A berinisial WS.
"Delapan orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng SK an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten minggu lalu.
Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
Dalam hal ini, terdapat total 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan pagar laut Tangerang, dimana IAM memiliki 243 bidang, PT CIS memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki individu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah






