Resmi! Ini Isi Surat Edaran 3 Menteri tentang Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025

AKURAT.CO Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama resmi merilis surat Edaran Bersama (SEB) mengenai libur sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 pada Selasa (21/1/2025).
Surat ini mengatur jadwal libur dan kegiatan pembelajaran selama bulan puasa, dengan harapan umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, merayakan Idulfitri, dan tetap berpartisipasi dalam pembelajaran dengan baik.
Berikut adalah rincian lengkap isi surat edaran 3 Menteri Tentang Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPS kelas 8 Halaman 167 Kurikulum Merdeka: Lembar Aktivitas 6
1. Pembelajaran Mandiri
- Pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri.
- Pembelajaran dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
2. Pembelajaran di Sekolah atau Madrasah
- Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025.
- Selain pembelajaran, selama bulan Ramadan, diharapkan untuk melaksanakan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang mendukung pembentukan karakter dan kepribadian baik.
- Untuk siswa beragama Islam: dianjurkan melaksanakan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang mendukung peningkatan iman dan takwa.
- Untuk siswa beragama lain: dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Libur Bersama Idul Fitri
- Libur Idul Fitri akan dilaksanakan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
- Selama liburan ini, siswa diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat persaudaraan dan persatuan.
4. Pembelajaran Kembali
- Pembelajaran akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
5. Peran Pemerintah Daerah
- Pemerintah daerah diharapkan menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dijadikan pedoman oleh sekolah.
- Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah-sekolah selama bulan Ramadan.
6. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Kantor wilayah Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota juga diharapkan menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh madrasah atau satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan juga sangat penting.
7. Peran Orang Tua/Wali
- Orang tua/wali diharapkan membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
- Orang tua/wali juga perlu memantau kegiatan belajar mandiri siswa agar tetap berjalan dengan baik.
Dengan pengaturan ini, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan dengan efektif sambil tetap memperhatikan kebutuhan spiritual dan sosial selama bulan Ramadan.
>> Link Download Surat Edaran 3 Menteri Tentang Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 <<
Itulah isi resmi dari surat edaran 3 menteri mengenai libur sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









