Akurat

Komandan TNI AL Ungkap Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Atas Perintah Prabowo

Paskalis Rubedanto | 19 Januari 2025, 16:47 WIB
Komandan TNI AL Ungkap Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Atas Perintah Prabowo

AKURAT.CO Polemik pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Sebab, pagar tersebut kini telah mulai dibongkar oleh TNI Angkatan Laut (AL).

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, mengungkap pembongkaran tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," kata Harry, di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, mengatakan pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditargetkan selesai selama 10 hari ke depan.

Baca Juga: Menteri KKP Minta Pagar Laut Tangerang Jangan Dibongkar Sebelum Proses Hukum Berjalan

Dari target 10 hari, penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan dua kilometer per harinya.

"Sepertinya tidak mungkin kalau 30 kilometer itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini dua kilometer," ujar Kadispenal.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan, seharusnya pembongkaran pagar laut ini jangan dulu dilakukan hingga nanti proses hukum berjalan, dan mengetahui dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.

"Kalau pencabutan, tunggu dulu dong. Kalau sudah ketahuan siapa yang nanam (pasang pagar bambu) segala macam, kan lebih mudah. Kalau nyabut kan gampang ya," kata Trenggono di Jimbaran, Bali, Minggu (19/1/2025).

"Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angktan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu. Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa (dicabut pagar bambunya)," jelasnya menambahkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.