Akurat Logo

Menko AHY Harap Kadin Bantu Percepat Pemerataan Pembangunan

Ahada Ramadhana | 18 Januari 2025, 13:48 WIB
Menko AHY Harap Kadin Bantu Percepat Pemerataan Pembangunan

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk terus mendukung agenda pembangunan infrastruktur nasional.

Menurutnya, KADIN dapat berpartisipasi aktif dalam mendorong pemerataan pembangunan dan menciptakan peluang ekonomi yang berkelanjutan.

"Dengan memastikan partisipasi aktif di dunia usaha keberadaan KADIN tidak hanya mempercepat pemerataan pembangunan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru yang berkelanjutan," kata dia dalam keteranganya, Sabtu (18/1/2025).

Dia menegaskan, pentingnya peran infrastruktur sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Menurutnya, infrastruktur merupakan urat nadi perekonomian nasional.

Baca Juga: Pengukuhan Anindya Bakrie Jadi Ketum Akhiri Dualisme Kadin, Prabowo Beri Selamat

"Infrastruktur yang merata akan menghubungkan potensi-potensi daerah, membuka akses ke pasar-pasar baru, dan mempercepat arus distribusi barang dan jasa," tegasnya.

Sebelumnya Menteri AHY menghadiri Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, sekaligus untuk memberikan ucapan selamat atas pengukuhan kepengurusan baru KADIN Indonesia periode 2024-2029.

"Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan Bapak Anindya Bakri sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia dan Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia periode 2024-2029," ujar Menko AHY.

Dia berharap, dalam Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan KADIN Indonesia dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi nasional secara lebih inklusif dan berkelanjutan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.