Akurat

Prabowo Apresiasi DPR dan Kemenag karena Berhasil Turunkan Biaya Haji 2025

Paskalis Rubedanto | 7 Januari 2025, 13:55 WIB
Prabowo Apresiasi DPR dan Kemenag karena Berhasil Turunkan Biaya Haji 2025

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi Presiden RI Prabowo Subianto, kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang telah berhasil menurunkan biaya haji tahun 2025.

"Dan sudah dimonitor kemarin, Pak Presiden mengapresiasi kepada Panja Haji bersama-sama dengan pemerintah bisa menurunkan biaya haji," ujar Dasco dalam rapat koordinasi bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

"Yang tadi seharusnya dengan ekonomi kurs rupiah terhadap dolar, itu harusnya naik. Tapi bisa turun," kata Dasco menambahkan.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, hal ini membuktikan kerja keras DPR dan Pansus Haji terbukti bisa bermanfaat terutama bagi jemaah haji.

Baca Juga: Pimpinan DPR Siapkan Timwas Lokal di Mekkah untuk Bantu Pelaksanaan Haji 2025

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah resmi menetapkan biaya perjalanan ibadah haji 2025 sebesar Rp55,4 juta yang harus ditanggung setiap jemaah. Biaya per jamaah ini turun sekitar Rp500 ribu dibanding biaya pada musim haji tahun 2024 sebesar Rp56 juta.

Hal ini ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp 89.410.258 per jemaah. Biaya ini turun Rp4 juta dari tahun 2024 dari Rp93.410.286.

Kemenag mulanya mengusulkan biaya haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang. Namun DPR meminta pemerintah untuk menekan biaya haji agar tidak terlalu jauh dengan biaya tahun lalu.

Dalam rapat tersebut, Panja menyetujui Bipih Rp55,4 juta dari 62 persen total BPIH sebesar Rp89,4 juta. Sedangkan biaya dari nilai manfaat sebesar 38 persen yakni Rp34 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.