Akurat

Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Capai Nol Persen dalam Dua Tahun

Citra Puspitaningrum | 16 Desember 2024, 12:19 WIB
Prabowo Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Capai Nol Persen dalam Dua Tahun

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi nol persen dalam waktu dua tahun ke depan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Juli 2024, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia saat ini berada di angka 0,8 persen.

"Targetnya miskin ekstrem habis dalam dua tahun ini. Pak Prabowo memerintahkan dua tahun ini enggak ada lagi kemiskinan ekstrem," kata Muhaimin dalam sambutannya di Hotel Patra Jasa Semarang, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga: Gelar Rapimnas 2024, Kadin Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Tekan Kemiskinan

Untuk mencapai target tersebut, rencana pemetaan daerah-daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi di Indonesia. Langkah ini bertujuan, untuk memberikan penanganan efektif dalam 1,5 hingga 2 tahun mendatang.

Muhaimin juga menyoroti tantangan besar dalam penurunan angka kemiskinan, khususnya di Jawa Tengah. Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan di provinsi ini masih berada di angka 10,47 persen.

"Gradasi dari miskin ekstrem ke miskin di Jateng masih berat," terangnya.

Namun, prioritas utama adalah mengentaskan kemiskinan ekstrem hingga nol persen secara nasional. Selain itu, dia menargetkan penurunan angka kemiskinan nasional dari 9,3 persen saat ini menjadi 5 persen pada 2029.

Untuk pencapaian target tersebut, diperlukan kolaborasi lintas sektor. Sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dia menegaskan kesiapan partainya untuk bekerja sama dengan anggota legislatif dan eksekutif.

"Ini tidak mudah, tapi kita akan bekerja sangat kuat-kuatnya mewujudkan. PKB tentu akan bekerja keras bersama-sama legislatif, eksekutif untuk suatu percepatan pembangunan negeri kita," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.