Akurat

Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025

Azhar Ilyas | 4 Desember 2024, 23:00 WIB
Rincian Gaji dan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan bagi guru ASN (PNS dan PPPK) serta non-ASN, termasuk guru honorer, mulai tahun 2025.

Pengumuman ini disampaikan pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru

Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui sejumlah kebijakan.

Langkah ini juga didukung oleh peningkatan anggaran kesejahteraan guru menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025, naik Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

1. Guru ASN (PNS dan PPPK)

- Guru ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi setara dengan satu kali gaji pokok.
- Bagi ASN di daerah yang belum menerima tunjangan profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.

Baca Juga: Piala AFF: Latihan di Bali Usai, Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta dan Bersiap ke Myanmar

2. Guru Honorer

- Guru honorer yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan.
- Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok, yang masih bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah.

3. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

- Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung 806.486 guru lulusan D4 dan S1 mengikuti program PPG pada tahun 2025 guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka.

Besaran Gaji dan Tunjangan Guru ASN (PNS)

Gaji guru PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok guru PNS:

- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Guru ASN juga akan menerima tunjangan profesi tambahan sebesar satu kali gaji pokok.

Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Gaji guru PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Guru PPPK akan menerima tambahan kesejahteraan setara satu kali gaji pokok.

Kesejahteraan Guru Honorer

Untuk guru non-ASN atau honorer, tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan akan mulai diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan PPG.

Presiden Prabowo menegaskan, peningkatan kesejahteraan guru merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia.

“Kami memastikan kesejahteraan guru akan lebih baik, sebagai bentuk penghormatan atas peran mereka dalam mencetak generasi penerus bangsa,” ujar Prabowo.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong semangat para guru untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan pendidikan nasional.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.