Dongkrak Daya Beli Masyarakat, Pengamat Nilai Kenaikan UMP 2025 Banyak Bawa Dampak Positif

AKURAT.CO Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dinilai membawa banyak dampak positif.
Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menjelaskan kebijakan tersebut bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
“Jadi dengan kenaikan UMP, apalagi kalau misalkan rata diterapkan, kemungkinan ini bisa memberikan pengaruh terhadap tambahan dari sisi daya beli konsumen rumah tangga,” kata Myrdal kepada wartawan, Sabtu (30/11).
Ia berharap pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa meningkat sekitar 42 basis poin dari kebijakan ini. Menurutnya, kenaikan UMP 2025 berkontribusi cukup baik terhadap konsumsi rumah tangga.
“Jadi harapannya juga ekonomi kita dari sisi konsumsi rumah tangga bisa terdongkrak positif lah,” ungkap Myrdal.
Selain meningkatkan daya beli masyarakat, Myrdal menyampaikan kebijakan ini juga berdampak positif terhadap saham-saham consumer goods.
“Seharusnya untuk saham consumer goods, saham barang-barang durable good, elektronik, otomotif, ini bagus ya karena bisa mendongkrak daya beli,” ungkapnya.
Di samping itu, Myrdal melihat kebijakan ini dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi dalam negeri di tengah kondisi global yang kurang kondusif.
“Kita lihat juga ada beberapa sektor juga yang sekarang sudah mulai pulih ya, sektor transportasi, sektor makanan minuman, sektor yang berbasis ritel. Jadi ya kalau saya lihat sih dampaknya so far so good sih,” paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







