Resmi Naik di 2025, Berikut Besaran Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya kenaikan gaji guru pada acara puncak peringatan Hari Guru yang berlangsung di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).
Pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk mendukung kesejahteraan guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maupun guru non-ASN atau honorer.
"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," jelas Presiden Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan ini ditujukan kepada guru dengan status ASN, PPPK, dan non-ASN.
Baca Juga: Menko Polkam Hadiri Hari Kemerdekaan Timor Leste, Bawa Amanah dari Presiden Prabowo
Guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN akan mendapatkan peningkatan melalui tunjangan profesi yang kini menjadi Rp 2 juta per bulan.
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta", kata Prabowo dalam pidatonya.
Jumlah gaji untuk guru yang berstatus PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah rincian besaran gajinya:
- Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sementara itu, pada tahun 2025, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN diperkirakan akan meningkat sekitar Rp16,7 triliun menjadi total Rp81,6 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









